Coverpublik.com,RL – Pria beristri berinisial DC di Rejang Lebong harus berurusan dengan Polres Rejang Lebong karena sudah 14 kali mencabuli anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Dodi Mardiansyah, S.H. pada saat Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur di Selasar Gedung Utama Mapolres Rejang Lebong, Kamis (05/10/2023).
Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Dodi Mardiansyah, S.H. menceritakan kronologisnya, pada bulan Januari 2023 yang lalu terduga pelaku mengenal korban melalui media sosial, kemudian pada bulan Februari terduga pelaku berkunjung ke rumah nenek anak korban di Kabupaten Rejang Lebong.
“Yang mana pada saat itu rumah nenek anak korban sedang kosong, sehingga terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu saat anak korban sedang berada di dapur membuat kopi,” kata Kapolsek.
Setelah itu, lanjutnya, terduga pelaku memaksa dan menarik anak korban menuju kamar hingga terjadilah persetubuhan.
“Dari keterangan terduga pelaku bahwa pelaku sudah memiliki istri yang saat ini sedang mengandung yang ada di Kota Lubuk Linggau serta terduga pelaku menjelaskan bahwa sudah 14 (empat belas) kali melakukan persetubuhan kepada anak korban dari bulan Februari 2023 hingga September 2023”, jelasnya.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang. Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan. Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang. Perlindungan Anak diancam dengan kurungan 15 (lima belas) tahun penjara.
Pewarta: Syafri Yanto
Editor: Man Saheri