2 Advokat Laporkan Menag Ditolak Polda Bengkulu

Coverpublik.Com – Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terlapor Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dinyatakan ditolak oleh Polda Bengkulu. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno,Rabu (2/3/2022).

“Laporan tidak akan kami proses karena locusnya bukan di Bengkulu, peristiwa sebagaimana dilaporkan itu terjadi ditempat lain, bukan diwilayah hukum Polda Bengkulu,” kata Sudarno.

Sebelumnya, laporan serupa juga ditolak oleh Polda Metro Jaya dengan alasan locusnya bukan di Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, dua orang advokat Bengkulu yakni Zetriansyah SH dan Sasriponi S.Ag melaporkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Bengkulu, Jumat (25/2/2022). Laporan disampaikan ke Ditreskrimum Polda Bengkulu oleh keduanya secara langsung dan telah diterima.

Dalam laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) itu disebutkan bahwa Menag diduga melakukan penistaan agama.

“Dengan ini kami mengadukan Menag atas dugaan penistaan agama, sebagaimana dimaksud pasal 156 a KUHP,” kata Zetriansyah.

Menurut Zetriansyah, pernyataan Menag tersebut dalam konteks membicarakan persoalan pengeras suara masjid atau musala yang dipergunakan saat azan salat 5 kali dalam sehari semalam sebagai tanada masuknya waktu salat bagi umat Muslim.

Kemudian pernyataan Menag yang menganalogikan suara azan yang saling sahut-menyahut masuk waktu salat dengan gonggongan anjing merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap umat Islam Indonesia, khususnya masyarakat di Provinsi Bengkulu.

“Kami selaku advokat yang memeluk agama Islam merasa terpanggil untuk melaporkan perbuatan Menag ke Polda Bengkulu atas dugaan penistaan agama,” imbuh Sasriponi Ronggolawe yang mendampingi Zetriansyah.

Sasriponi juga meminta Polda Bengkulu mengambil tindakan yang dianggap perlu guna menjaga stabilitas kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Provinsi Bengkulu.