2 Orang Pemuda Pelaku Pengeroyokan Berhasil di Ringkus Polsek Kota Manna

Kedua Pelaku Pengeroyokan di Ringkus Polsek Kota Manna

Coverpublik.com – Kapolsek Kota Manna berhasil menangkap 2 orang pemuda pelaku pengeroyokan pada Kamis (04/01/24). Penangkapan ini dilakukan setelah terjadi pengeroyokan terhadap korban Rahmat Indra Wijaya (24) pada Rabu (03/01/24) di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Korban mengalami luka tusukan di bagian dada akibat perkelahian dengan kedua pelaku yang tidak dikenalnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Kota Manna yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berinisial AS (22) dan MJ (23) yang sedang berada di Jalan Jendral Sudirman. Dengan cepat, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa ada perlawanan dan membawa mereka ke Polsek Kota Manna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Reno Wijaya S.E., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Pasal 2 Ayat (1) Tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kami berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban. Kami akan melakukan proses penyidikan dan memastikan bahwa kedua pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” kata Kapolsek Kota Manna IPTU Reno Wijaya, S.E., M.H.

Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri