2 Warga Diamankan Polres Rejang Lebong Diduga Miliki Narkoba

para terduga pelaku penyalagunaan narkoba saat diamakan polisi

Curup,Coverpublik.com – Dua orang terduga pelaku yakni RA (31) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dan SU (29) Warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Kedua terduga pelaku ditangkap pada selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira jam 10.10 WIB di jalan lintas curup – Lubuk Linggau tepatnya di depan Polsek Sindang Kelingi. Dari tangan kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas putih didalam kotak rokok dan barang tersebut diakui oleh kedua pelaku adalah miliknya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong (RL) AKBP H Tonny Kurniawan S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo S.H M.H serta Kasie Humas AKP Syahyar saat press conference hari ini, Senin (21/02/2022) yang digelar di lapangan apel Mapolres RL.

Kapolres menegaskan, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar).