27.334 Konten Judol Kembali Ditindak oleh Kemkomdigi

CoverPublik.com  – Sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di media sosial kembali ditindak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika). Dari jumlah tersebut ada tiga akun Insragram dengan jumlah pengikut yang banyak.

Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, dan @wulancimoci dengan 142k pengikut. Akun-akun itu terafiliasi dan terbukti turut mempromosikan judol.

“Pemerintah tidak henti dan lelah memberantas perjudian online atau hal-hal yang mengarah dan terindikasi padanya. Ini komitmen kami,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, Jumat (22/11/2024) di Jakarta.

Secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judok. Rinciannya 325.582 pada website dan IP; 14.915 konten/akun pada platform Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui platform X; 136 konten pada Telegram; dan 61 di Tiktok.

“Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, kami telah memblokir 5.232.087 konten terkait judol,” ujar Marroli.

Maka itu meningkatkan literasi keuangan dikatakannya menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol. Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, dan menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang harus diketahui oleh masyarakat. Judol bukan cara untuk memperbaiki kondisi keuangan, justru sebaliknya, merusak stabilitas finansial.

“Judol sering kali menggoda kita dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, realitasnya, judi lebih sering menjadi jalan menuju kerugian finansial. Satu fakta penting yang perlu kita sadari adalah bahwa judi online dirancang agar pemain lebih banyak kalah daripada menang. Dalam praktiknya,  kekalahan terus-menerus menjerat pemain hingga terjebak dalam lingkaran utang,” tambah Marroli.

Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Mari bersama berperang melawan judol. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” tutup Marroli. (US/Taofiq Rauf)