Bengkulu, CoverPublik.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu kembali mengamankan seorang residivis berinisial RD (26) yang baru saja bebas usai menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hanya berselang dua hari setelah bebas, tersangka kembali ditangkap karena dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Muara Bangkahulu Polresta Bengkulu, AKP Muhammad Taslim, di Bengkulu, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap atas kasus pembobolan rumah di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, pada 19 Agustus 2025.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru selesai menjalani hukuman pada 17 Agustus 2025. Namun hanya dua hari kemudian, ia kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Menurut Taslim, RD sudah tujuh kali ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan, termasuk dua kali oleh anggota Polsek Muara Bangkahulu. Dalam kasus terakhir, pelaku merusak jendela rumah korban menggunakan pisau lalu membawa kabur dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat. Pada 20 Agustus 2025, warga melaporkan adanya seorang pria mencurigakan di Jalan WR. Supratman. Petugas kemudian mengamankan RD tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena pelaku baru saja bebas, namun kembali melakukan tindak pidana. Kami terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada menjaga rumah serta lingkungan sekitar,” kata Taslim.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kembali mencuri karena alasan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah bebas dari Rumah Tahanan Malabero Bengkulu. “Tersangka hidup sendirian di Kota Bengkulu karena kedua orang tuanya telah meninggal dan kerabatnya berada di luar kota,” ujarnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










