Masyarakat Tegas Bantah Klaim PT DDP Menang Gugatan Pencemaran Limbah

Bengkulu, Coverpublik.com – Proses gugatan dugaan pencemaran limbah oleh PT DDP di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang diklaim telah dimenangkan oleh kuasa hukum PT DDP, dibantah oleh Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H.

‎Riko menjelaskan bahwa gugatan yang mereka layangkan ke PN Bengkulu merupakan gugatan class action. Saat ini, proses persidangan masih pada tahap pemeriksaan berkas gugatan dan belum ada proses lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, PN Bengkulu menyatakan gugatan class action yang diajukan Riko Putra bersama tim kuasa hukum belum kuat atau masih kurang data.

‎“Pernyataan kuasa hukum DDP yang mengatakan mereka memenangkan perkara itu tidak benar. Gugatan class action yang kami ajukan memang masih ada data yang perlu diperbaiki. PN Bengkulu hanya menyatakan gugatan kami gugur agar dapat diperbaiki. Artinya, gugatan itu belum diadili. Bagaimana bisa mereka bilang gugatan kami ditolak,” tegas Riko.

‎Sebelumnya, pihak DDP melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada salah satu media daring bahwa gugatan dugaan pencemaran limbah PT DDP telah diputus dalam sidang pada 10 September 2025. DDP juga menyebut hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan banding hingga 25 September 2025. Namun, karena tidak ada langkah hukum yang ditempuh hingga batas waktu berakhir, putusan tersebut diklaim telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎“Tidak benar ada kesempatan banding dari pengadilan. Kesempatan banding itu hanya diberikan ketika perkara sudah diadili. Sedangkan gugatan kami belum diadili, baru tahap pemeriksaan berkas. Karena gugatan class action ini memerlukan banyak kelengkapan, berkas kami dinyatakan gugur. Ingat, yang gugur itu berkasnya, bukan tuntutannya. Jadi kami sedang melengkapi berkas,” jelas Riko.

‎Lebih lanjut, Riko menegaskan pihaknya akan tetap memperjuangkan keadilan atas dugaan pencemaran Sungai Ipuh oleh PT DDP. Mereka akan melengkapi berkas gugatan class action yang belum lengkap. Jika langkah tersebut tidak memungkinkan, gugatan akan diganti dengan gugatan biasa.

‎“Jadi tunggu saja. Pihak DDP dalam waktu dekat pasti akan diadili kembali. Kami sedang melengkapi berkas. Jangan membuat pernyataan seolah-olah pencemaran yang mereka lakukan tidak benar. Proses persidangan belum sampai ke tahap pembuktian, dan kami sudah punya bukti kuat bahwa mereka mencemari sungai kami,” ujar Riko.

‎Sementara itu, berdasarkan penelusuran tim media di PN Bengkulu melalui akun e-Court milik Adv. Hadimon Chaniago, S.H., M.H., benar tercatat bahwa gugatan class action dinyatakan tidak sah karena kurang kelengkapan administrasi.