
Rejang Lebong, CoverPublik.com – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum gabungan tujuh fraksi DPRD atas Nota Pengantar Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang digelar Kamis siang, 27 November 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan dan didampingi Wakil Ketua II Lukman Effendi. Hadir pula Penjabat Sekda Elva Mardiana, unsur Forkopimda, para kepala OPD, kabag, kabid, serta para camat.
Wabup Hendri menyampaikan apresiasi kepada tujuh fraksi—PKS, PDIP, PAN, Golkar, PKB, Gerindra, dan NasDem—yang telah menerima Nota Pengantar Raperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme melalui juru bicara fraksi, Afriadi.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi dan pemetaan perangkat daerah dilakukan berdasarkan urusan pemerintahan wajib, pilihan, dan konkuren, serta pendekatan perumpunan urusan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016. Penataan tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu.
“Raperda ini menjadi pedoman penataan perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja, efisiensi anggaran, serta memastikan pemenuhan karakteristik dan kebutuhan daerah secara proporsional. Dengan demikian, penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat berlangsung cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi,” ujar Hendri.
Perangkat Daerah Hasil Penataan
Penataan perangkat daerah menghasilkan daftar 38 unsur perangkat daerah yang meliputi:
Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat Daerah; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB; Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan; Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan; Dinas Sosial, PMD dan PPPA; Dinas Kominfo dan Persandian; Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian; Satpol PP dan Damkar; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga; Bappelitbangri; BPKAD; Bapenda; BKPSDM; Badan Kesbangpol; BPBD; serta 15 kecamatan.
Wabup menekankan pentingnya memperkuat fungsi badan sebagai unsur penunjang untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pendanaan dapat berjalan kolektif, inovatif, dan berkelanjutan.
“Untuk Satpol PP dan Damkar, penataan diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan responsivitas agar mampu menjaga ketertiban umum, ketentraman, serta perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Juliansyah Yayan menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti pembahasan Raperda sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.







