Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dengan pendekatan terukur dan berbasis data guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
Langkah tersebut ditandai dengan pembentukan tim khusus dan kelompok kerja (Pokja) yang bertugas menelusuri fakta di lapangan secara komprehensif, khususnya terkait konflik usaha perkebunan dan pertanahan.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, R.A. Denni, memimpin rapat penanganan konflik yang digelar di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Selasa (14/4).
Dalam arahannya, Denni menegaskan bahwa fokus utama penanganan adalah memastikan kejelasan status lahan yang diduga mengalami tumpang tindih antara perizinan perusahaan dan hak masyarakat.
“Ini merupakan konflik lama, bahkan ada yang telah berlangsung puluhan tahun. Penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati serta berbasis data yang valid,” kata Denni.
Ia menjelaskan, tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur saat ini bekerja aktif melalui Pokja yang mengumpulkan dan memverifikasi data dari berbagai sumber.
“Pokja telah bergerak mengumpulkan data dari masyarakat, pemerintah, serta instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Denni menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran atau penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendorong evaluasi perizinan kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan pihaknya melalui sekretariat berperan dalam mengoordinasikan seluruh hasil kerja Pokja sebagai bahan pengambilan kebijakan.
“Sekretariat menerima laporan dari Pokja, kemudian disusun untuk disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penanganan konflik masih terus berjalan dengan menitikberatkan pada verifikasi data lapangan secara menyeluruh, objektif, dan berimbang.
“Kami melakukan verifikasi langsung, baik kepada masyarakat maupun perusahaan, serta mencocokkan data dengan Badan Pertanahan Nasional agar informasi yang dihasilkan benar-benar akurat,” katanya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dengan memastikan perlindungan hak masyarakat serta menjadikan fakta lapangan sebagai dasar utama dalam setiap pengambilan kebijakan.










