Pemprov Bengkulu Kawal Distribusi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemprov Bengkulu

Coverpublik.com – Pemprov Bengkulu mendapat tambahan kuota BBM bersubsidi sebesar delapan persen. Namun, mereka yakin bahwa distribusi BBM tersebut akan terkelola dengan baik dan tepat sasaran, berkat penerapan regulasi yang lebih ketat dan peningkatan pengawasan yang dilakukan.

Sebagai informasi, masih banyak kasus di lapangan yang mengungkapkan adanya oknum yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial. Padahal, BBM bersubsidi seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin, pengusaha kecil, dan masyarakat tidak mampu.

Masalah ini kemudian dibahas dalam Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemprov Bengkulu, yang diadakan di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur pada tanggal 09/01/2024

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa salah satu oknum yang sering melakukan pelanggaran dalam penggunaan BBM bersubsidi adalah pengusaha batubara. Mereka memanfaatkan modus pengisian BBM menggunakan mobil pribadi, lalu memindahkannya ke truk batubara.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mengendalikan dan mendistribusikan BBM bersubsidi secara tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, BPH Migas juga telah melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi di Bengkulu. Hasilnya, mereka menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Hal ini disampaikan oleh anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, dalam rapat tersebut.

BPH Migas berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka akan melakukan penangkapan, serta tindakan lanjut atas laporan yang diterima. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka para pelaku akan dikenakan sanksi berupa pengurangan bahkan pencabutan kuota BBM bersubsidi.

Dengan adanya langkah-langkah yang diperkuat oleh Pemprov Bengkulu dan BPH Migas, diharapkan masalah pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat diminimalisir. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi dapat mendapatkan akses yang lebih mudah dan adil, sesuai dengan tujuan dari program tersebut.

Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri