Kakek 63 Tahun Terancam Pidana Setelah Cabuli Anak di Bawah Umur

Kakek 63 Tahun Asal Lebong Cabuli Anak diBawah Umur

Coverpublik.com – Kakek AM yang berusia 63 tahun merupakan seorang warga desa di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Namun, kehidupan tenangnya terancam oleh hukuman pidana yang berat setelah Ia dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dapat memberikan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar.

Kasus ini bermula pada Selasa (24/10/2023) ketika seorang anak di bawah umur sedang bermain di luar rumahnya. Saat melewati rumah Kakek AM, ia dipanggil oleh tersangka yang kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Karena pintu rumah terkunci setengah, tersangka mengangkat korban dan membuka celana dalamnya, lalu melakukan pencabulan. Setelah selesai, tersangka mengusir korban dan menyuruhnya untuk pergi. Korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan petugas langsung melakukan penyelidikan serta menangkap tersangka. Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., menyatakan bahwa AM merupakan tersangka dalam kasus ini.

Keluarga korban merasa sangat sedih dan marah atas tindakan keji yang dilakukan oleh Kakek AM. Mereka berharap agar pelaku dapat dihukum dengan setimpal sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari segala jenis kejahatan.

Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri