Pertamina sambut baik BPH Migas, Bengkulu wujudkan BBM subsidi tepat

BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Bengkulu menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pendistribusian BBM pada Konsumen

Coverpublik.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyambut baik kerja sama antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menjaga ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Kerja sama ini khususnya berfokus pada jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite untuk masyarakat, dengan tujuan untuk memastikan volume dan sasaran yang tepat.

“Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,”

Dia menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebagai operator akan selalu mematuhi aturan yang ditetapkan, terutama dalam hal pendistribusian BBM subsidi kepada masyarakat.

“Kami sangat mendukung kerja sama ini karena dapat menjadi langkah mitigasi melalui kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.

Nikho juga berharap bahwa melalui kerja sama ini, penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dapat teratasi dan bermanfaat bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Selain itu, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan atau penyaluran yang tidak tepat sasaran.

“Kami telah menegaskan kepada semua lembaga penyalur untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan siap memberikan sanksi kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun terkait penyaluran BBM subsidi,” ujarnya.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan, mereka dapat melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap JBT dan JBKP.

“Salah satu bentuk implementasi kerja sama tersebut adalah dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, Pemprov Bengkulu diharapkan dapat memberikan dukungan, seperti melakukan verifikasi terhadap konsumen yang akan menerima surat rekomendasi.

“Kami juga berharap dukungan dari Pemprov dalam menerbitkan surat rekomendasi untuk konsumen pengguna JBT dan JBKP, yang dapat dilakukan melalui sistem elektronik, serta membantu dalam mengendalikan, mengawasi, dan mendistribusikan alokasi volume kuota JBT dan JBKP,” tambahnya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penetapan kuota tahun 2024 terkait BBM subsidi dan kompensasi, serta telah melakukan analisis dan rapat dengan para bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masalah yang ada di lapangan dapat diidentifikasi dan diatasi secara tepat, sehingga tidak ada pihak, institusi, atau masyarakat yang merasa disalahkan terkait masalah BBM ini,” ujar Rohidin.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri