Dinsos Mukomuko, Anggaran Tangani ODGJ Tahun 2024 Menurun

Kantor Dinas Sosial Mukomuko

Coverpublik.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendapat tugas berat untuk menangani sebanyak 21 penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Mereka harus dikirim untuk berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu pada tahun 2023.

Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Eli Susbenti, mengungkapkan bahwa anggaran yang disediakan untuk menangani 21 penderita ODGJ tersebut sebesar Rp 90 juta. Angka tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU).

Namun, pada tahun 2024, anggaran tersebut turun drastis menjadi hanya Rp 42 juta. Meskipun begitu, Dinsos tetap bertekad untuk menangani seluruh penderita ODGJ yang ada di daerah Mukomuko.

Eli mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan penambahan anggaran untuk menangani penderita ODGJ di APBD perubahan tahun 2024. Namun, saat ini ada tiga penderita ODGJ yang membutuhkan penanganan segera. Sayangnya, karena keterbatasan dana, mereka belum bisa dikirim untuk berobat.

Tiga penderita ODGJ tersebut berasal dari tiga kecamatan yang berbeda, yaitu Air Manjuto, Teramang Jaya, dan Air Rami. Eli menambahkan bahwa instansinya masih menunggu daftar pelaksanaan anggaran (DPA) untuk melaksanakan kegiatan di dinas tersebut, termasuk penanganan penderita ODGJ.

Selain menghadapi masalah anggaran yang terbatas, Dinsos Kabupaten Mukomuko juga harus menghadapi masalah lainnya. Salah satunya adalah adanya warga yang memasung penderita ODGJ. Padahal, tindakan tersebut melanggar peraturan perundangan dan juga hak asasi manusia (HAM).

Eli meminta kepada masyarakat setempat untuk tidak memasung penderita ODGJ dan memberikan mereka penanganan yang layak. Menurutnya, kebanyakan penderita ODGJ di daerah tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi. Hal ini didukung oleh hasil pengamatannya yang menemukan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak orang mengalami gangguan jiwa di daerah Mukomuko.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri