APPI Kunjungi Kejari Kaur Dalam Kegiatan Tatap Muka Dengar Pendapat

Kegiatan Tatap Muka dengar pendapat oleh Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kab. Kaur dengan Kejaksaan Negeri Kaur

Coverpublik.com – Kantor Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan tatap muka dengar pendapat dengan Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur Pada hari Jumat, 02 Februari 2024 pukul 09.00 WIB

Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhamad Yunus, S.H., M.H., dan diikuti oleh Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman S.IK., M.IK., M.Si, Kasat Intelkam Polres Kaur, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur, serta perwakilan dari APPI Kabupaten Kaur.

Dalam kegiatan ini, perwakilan dari APPI, Epsan Sumarlin, menyampaikan beberapa tuntutan terkait kinerja Kejaksaan Negeri Kaur dalam menangani kasus di Kabupaten Kaur.

Mereka menuntut agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, seperti kasus dana hibah di KPU yang menjerat sekretaris KPU, SUNARSAN, dan PPK. Mereka juga mempertanyakan alasan bupati Kabupaten Kaur memberhentikan kasus tersebut dan mengapa bendahara KPU, yang bertanggung jawab atas keuangan, tidak terjerat kasus.

Tidak hanya itu, APPI juga menyoroti kasus dana BOX yang menjerat sekretaris kepala dinas kesehatan dan beberapa kepala puskesmas. Mereka menanyakan mengapa hanya 2 kepala puskesmas yang tersangkut kasus dan 14 kepala puskesmas lainnya tidak.

APPI juga mempertanyakan adanya laporan dugaan korupsi di dinas pertanian dalam pengadaan alat pertanian tahun 2023 lalu dan mengapa kasus tersebut tidak diungkap oleh kejaksaan.

Selain itu, APPI juga meminta print out rekening bank atas nama kepala kejaksaan negeri Kaur dan istri serta anaknya, serta kasi pidsus dan salah satu ASN di kejaksaan negeri Kaur. Mereka ingin mengetahui aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhamad Yunus, menyampaikan bahwa pihaknya akan memenuhi semua tuntutan dan penyampaian dari APPI. Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan terhadap anggota KPU dan kepala puskesmas menunjukkan bahwa tidak ada bukti pidana yang dilakukan oleh bendahara KPU dan kepala puskesmas. Oleh karena itu, mereka tidak terkena kasus.

Muhamad Yunus juga menjelaskan bahwa dalam kasus dana BOX, hanya 2 kepala puskesmas yang terjerat karena mereka yang mendorong kepala puskesmas lainnya untuk melakukan potongan 2% untuk disetorkan ke dinas kesehatan.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di dinas pertanian, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya penyalahgunaan belanja modal.

Kasi Intel Kejari Kaur juga menambahkan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada 2 alat bukti kesalahan yang diperbuat.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan print out rekening bank harus memiliki persetujuan dari pemilik dan hal ini telah diatur dalam undang-undang.

Kapolres Kaur menyarankan agar APPI mengikuti alur persidangan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Kaur.

Dengan adanya kegiatan tatap muka dengar pendapat ini, diharapkan pihak kejaksaan dapat terus memperbaiki kinerjanya dan tidak menyeleksi kasus yang akan ditangani.

Selain itu, Kapolres juga berharap Kedua belah pihak dapat saling berkoordinasi untuk meningkatkan kinerja dan penegakan hukum yang adil di Kabupaten Kaur.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri