Coverpublik.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan pangkalan nakal yang memanipulasi dan menghambat akses untuk mendapatkan gas elpiji ukuran tiga kilogram.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi pelanggaran terkait penyaluran gas tersebut, kami siap menerima keluhan dan akan menindaklanjuti dengan tegas,” ujar Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR
Langkah ini diambil untuk memastikan pendistribusian gas subsidi tepat sasaran sesuai dengan kategori penerima yang telah ditentukan.
Bujang menjelaskan bahwa ada empat kategori yang berhak menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram, yaitu masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jika terdapat pihak pangkalan yang menjual gas subsidi ke pihak yang tidak termasuk dalam empat kategori tersebut, pangkalan tersebut akan dilaporkan dan dikenakan sanksi oleh pihak Pertamina,” jelasnya.
Selain itu, Disperindag Kota Bengkulu juga terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram untuk memastikan tepat sasaran.
“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh pangkalan di Kota Bengkulu pada tahun 2024,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariasanti.
Dalam pengawasan tersebut, Disperindag akan bekerja sama dengan para agen dan kepolisian untuk meminimalisir adanya tindakan penyalahgunaan pendistribusian gas subsidi.
Erika juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah menerima 10 laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya kecurangan dalam pendistribusian gas elpiji oleh pihak pangkalan.
Sebagai langkah preventif, pada awal tahun 2024, pembelian gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di Kota Bengkulu akan menggunakan aplikasi dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tepat sasaran.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










