
Coverpublik.com – KPU Provinsi Bengkulu, melakukan kegiatan pemisahan surat suara rusak/tidak layak pakai (PSU). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Ajir, S.TP, yang didampingi oleh Kabag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) KPU Provinsi Bengkulu, Sudirman, SH.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kasubbagrenminops Bagbinops Roops Polda Bengkulu, Kompol Meliayan Aziz, SH, Kanit 1 Subdit Politik Dit Ik Polda Bengkulu, AKP Sugiharto, S.I.Kom, M.AP (mewakili Dir Intelkam), Perwakilan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sdr. Dadi Sukadi, Kasubbag Logistik, Sdri. Angki Galati, SH.MH, dan staf KPU Provinsi Bengkulu. Selasa 13 Februari 2024.
Jumlah surat suara yang akan dipisahkan dan dimusnahkan sebanyak 1.734 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat). Kemudian surat suara tersebut diantar ke KPU Kota Bengkulu untuk dilakukan pemusnahan bersama dengan logistik surat suara rusak/tidak layak pakai yang ada di sana.
Setibanya di KPU Kota Bengkulu, surat suara tersebut diterima oleh Sekretaris KPU Kota Bengkulu, Sdr. Zyahroci, SH. MH.
Pemusnahan kemudian dilakukan dengan cara dibakar, sementara itu di saksikan oleh Pj. Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, Dandim 0407/Bengkulu, Letkol Kav Widodo Pujianto, SH, Kabidkum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi, SH, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.IK, dan unsur Forkompinda Kota Bengkulu.
Rangkaian kegiatan pemisahan dan pemusnahan logistik surat suara rusak PSU Pemilu Tahun 2024 ini berjalan dengan aman dan kondusif. KPU Provinsi Bengkulu telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk melakukan pemusnahan surat suara tersebut.
Surat suara PSU rusak/tidak layak pakai dan surat suara DPD RI (kelebihan kirim) milik KPU Provinsi Bengkulu yang telah dipisahkan sebanyak 1.734 lembar, kemudian dimusnahkan bersama dengan surat suara rusak/tidak layak pakai milik KPU Kota Bengkulu yang sebanyak 1.114 lembar.
Dengan selesainya kegiatan pemisahan dan pemusnahan logistik surat suara rusak PSU Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Bengkulu telah menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang berkualitas dan profesional.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri









