Peringati Hari Bumi, Aliansi Peduli Bumi Refflesia Gelar Aksi Damai

CoverPublik.com » Memperingati Hari Bumi Th. 2024, mahasiswa, pemuda dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bumi Refflesia menggelar aksi demonstrasi peringati Hari Bumi, bertempat di Simpang Padang Harapan sampai dengan DPRD Prov. Senin, 22 April 2024.

Aksi Unras tersebut melibatkan massa +- 35 orang yang terdiri beberapa perwakilan element masyarakat yaitu :
– Perwakilan Mahasiswa UNIB
– Perwakilan Mahasiswa STIKES Kemenkes
– Perwakilan Mahasiswa UINFAS
– Perwakilan Mahasiswa UMB
– Perwakilan Siswa MAN 1 Kota Bengkulu
– NGO Lingkungan Ganesis Bengkulu
– NGO Lingkungan Kanopi Hijau Bengkulu
– NGO Walhi Bengkulu.

Manager Kampanye Walhi Bengkulu, Puji Hendri JS dalam orasi menyoroti kebijakan Pemerintaah Provinsi Bengkulu melalui Perda RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043 melakukan pelepasan kawasan hutan ribuan hektare yang menyebabkan kerusakan hutan dan mengakibatkan banjir di mana-dimana.

Ia juga menyoroti kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi Bengkulu yang belum memberikan solusi nyata terhadap persoalan sampah.

“Pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah di Provinsi Bengkulu saat ini hanya sebatas mengambil dari rumah dan membuang ke TPA, sedangkan kebijakan terhadap penghentian produksi plastik tidak dilakukan,”tegasnya.

Berikut poin tuntutan Aliansi Peduli Bumi Refflesia :

1. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

2. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan Transisi energi dari energi fossil menuju energi bersih yang adil dan berkelanjutan.

3. Menolak pengesahan PERDA No : 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2023-2043.

4. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi No : 35 Tahun 2012 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang – Undanga tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.

5. Mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat agar segera merumuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Keadilan Iklim.

(Ads)