Coverpublik.com – AJV-KPID Bengkulu melaksanakan sosialisasi yang bertema ” Sosialisasi Jurnalis Merdeka dan TV Desa”. Sosialisasi ini, diselenggarakan langsung oleh KPID provinsi Bengkulu yang di hadiri langsung oleh Haris Jauhari selaku Ketua Dewan Pembina AJV dan Chandra Nz selaku Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Produksi AJV.
Sosialisasi ini, dilaksanakan di kantor KPID Bengkulu dan diikuti oleh para jurnalis dan mahasiswa serta dosen dari berbagai Universitas yang ada di Provinsi Bengkulu.
Dalam sosialisasi yang luar biasa ini, Haris Jauhari Selaku Ketua Dewan Pembina AVJ membahas mengenai makna dan maksud dari UUD nomor 40 tahun 1990 tentang Pers.
“Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan segala jenis saluran media,”Ungkapnya pada acara sosialisasi pada hari, Senin (14/03/2022).
Selain itu beliau juga memaparkan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
“Yang di sebut Perusahaan pers adalah perusahaan yang memang khusus di buat untuk menyelesaikan kegiatan jurnalistik,” jelasnya.
Semua siaran dan wilayah penyiaran yang ada di Indonesia berada di bawah pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia tanpa terkecuali. Dalam sosialisasi ini membahas langsung mengenai tugas Jurnalis yang baik diantaranya yaitu memenuhi undangan-undangan dan memiliki kode etik.
“Kode etik hanya dimiliki oleh Jurnalis bukan dewan pers, jurnalislah yang wajib memiliki hal itu bukan dewa. per, dewan pers hanya sebagai perusahaan penyalur yang berperan adalah para jurnalis,”ungkap Harus Jauhari dalam acara sosialisasi jurnalis merdeka dan TV daerah.