Kepahiang,Coverpublik.com – Menindaklanjuti intruksi aturan pemerintah terkait pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2022, Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi menetapkan 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bantuan tersebut. Kepala Desa Cirebon Baru Topan menerangkan masyarakat calon penerima bantuan langsung tunai merupakan warga yang benar-benar membutuhkan.
Dimana, warga yang mayoritas petani juga terdampak perekonomiannya akibat pandemi covid-19, mereka ditetapkan sebagai calon KPM berdasarkan hasil musyawarah khusus desa.
“Musdesus sudah kita tetapkan, ada 80 calon KPM BLT-DD tahun ini. Karena ini ada aturannya, yakni 40 persen DD wajib dialokasikan untuk bantuan langsung tunai,” jelas Topan.
Topan juga berharap dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat. Walau belum semua masyarakat ditetapkan sebagai penerima, pihaknya memprioritaskan warga yang ekonominya lemah dan belum berpenghasilan tetap.
“Seperti warga yang bekerja sebagai buruh bangunan dan buruh tani, itulah bentuk kepedulian kami semoga bisa sedikit membantu mereka,” tutup Topan.