CoverPublik.com – Aliasi Media Bengkulu Online (AMBO) bersama KPU Kota Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Pilkda Kepada Pemilih Pemula, bertempat di Empang Wisata Hotel Kota Bengkulu, Sabtu (12/10/2024).
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kota Bengkulu dan jajaranya, perwakilan siswa SMK 2 Kota bengkulu serta SMA 7 Kota Bengkulu.
Pengertian Pemilih Pemula itu menurut UU Pemilu Bab IV pasal 198 (Ayat 1), Pemilih Pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Sosialisasi ini dibuka langsung Ketua Aliansi Media Bengkulu, Aurego Jaya SH.MH.
Dalam sambutanya, beliau menyampaikan pentingnya mengadakan pendidikan politik bagi pemilih pemula, selain demi kepentingan politik, pemilih pemula harus mulai sadar bahwa sudah saatnya diusia tersebut pemilih menjadi bagian untuk bertanggung jawab terhadap negara.
“Salah satu bentuk tanggung jawab pada periode pilkada adalah ikut menyuarakan atau memilih pemimpin bangsa dengan penilaian yang adil. Pemilih pemula harus bisa memilih calon pemimpin yang memiliki integritas dan moralitas tinggi yang mampu mengayomi masyarakat,”ujarn Ketua AMBO.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad menyampaikan kepada pemilih pemula tentang penjelasan tahapan pemilu, diantaranya nama dan jumlah calon Gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, Ketua KPU juga mengajarkan para pemilih pemula untuk melihat nama, lokasi di mana akan mencoblos melalui cek DPT online. Demikian (Ads)