Ancam Dengan Parang Dan Kayu, Dua Warga Dilaporkan Ke Polres Kepahiang

Dua Tersangka Pengancaman

Kepahiang – Warga Kepahiang melaporkan 2 (dua) orang pelaku kepada pihak kepolisian atas tindakan pengancaman yang dialaminya.

Bermula pada hari Kamis 4 November lalu sekira pukul 16.30 saat satu unit mobil yang berisikan bahan bangunan berupa pasir mengantarkan ketempat pelapor kemudian pelapor menasehati kepada pelaku untuk memasukan material tanpa bicara macam-macam kepada ibu mertua korban, tak terima dengan omongan korban terjadilah adu mulut antara pelaku dengan korban dan kemudian tersangka mengambil 1 (satu) batang kayu yang mengarah kearah korban.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu melalui kasat Reskrim AK Welliyanto Malau S.Ik., M.H dalam keterangan tertulis menyatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang berinisial SU (35) dan SR (43) pada Kamis (11/11/21) pukul 16.00 warga tebat karai kabupaten Kepahiang.

“bersama dengan pelaku, petugas juga telah mengamankan BB balik dan parang yang digunakan keduanya,” ungkapnya.(tb)