Coverpublik.com – Klarifikasi telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu untuk memastikan netralitas Pejabat Dinas Kesehatan terhadap Pemilu 2024.
“Kami telah meminta klarifikasi kepada PNS, PTT, dan pejabat yang terkait di Dinas Kesehatan setempat, termasuk peserta pemilu yang ditemukan membawa bahan kampanye di lingkungan kantor Dinkes Kota Bengkulu,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Bawaslu Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan temuan bahan kampanye di kantor Dinkes tersebut.
“Kami juga akan melakukan kajian terhadap kasus ini. Dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti, karena terdapat pegawai negeri sipil yang diduga terlibat. Berdasarkan kajian tersebut, ada kemungkinan pelanggaran tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Ahmad menegaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye tersebut akan terus berlanjut. Hal ini dilakukan meskipun Pemilu 2024 sudah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
Pada tanggal 31 Januari 2024, Bawaslu Kota Bengkulu meminta klarifikasi dari tiga pegawai ASN di lingkungan Dinkes. Setelah meminta klarifikasi dari ketiganya, Bawaslu terus melakukan klarifikasi kepada pegawai ASN lainnya di Dinkes selama 14 hari ke depan.
“Kami akan terus menyelidiki keterangan yang diberikan oleh para pegawai ini. Kami ingin mengetahui siapa yang memberikan bahan kampanye tersebut kepada mereka, dan prosesnya masih berjalan. Hari ini, kami telah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas,” tambahnya.
Hingga saat ini, terkait temuan di Dinkes Kota Bengkulu terkait pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu masih melakukan kajian lebih lanjut. Kemungkinan masih ada pelanggaran lain yang akan ditemukan.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










