Bawaslu Dorong Penguatan Fungsi Pencegahan dalam Redesain UU Pemilu

Diskusi Publik Revisi Paket Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Jakarta, CoverPublik.com  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyampaikan pentingnya penguatan fungsi pencegahan dalam penegakan hukum pemilu melalui redesain Undang-Undang Pemilu. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik Revisi Paket Rancangan Undang-Undang Pemilu yang digelar di Kantor Partai Demokrat, Rabu (21/5/2025).

Bagja menuturkan bahwa dalam perbaikan sistem pengawasan pemilu, perlu penguatan dasar hukum terhadap kewenangan pencegahan, seperti pemberian peringatan tertulis, instruksi perbaikan prosedural, serta penerapan sistem peringatan dini (early warning system).

“Selain itu, perlu dilakukan revitalisasi kebijakan pengawasan partisipatif yang melibatkan komponen masyarakat sipil secara berkelanjutan,” ujar Bagja.

Ia menekankan bahwa pendekatan pencegahan perlu lebih diutamakan dibandingkan tindakan represif. Menurutnya, revisi UU Pemilu harus mampu menutup celah terjadinya pelanggaran, termasuk netralitas ASN, TNI, penggunaan fasilitas negara, serta praktik politik uang yang dilakukan secara sistemik.

“Bawaslu akan terus mendorong penguatan peran pencegahan dalam rangka menciptakan pemilu yang bersih dan adil,” tegasnya.

Tak hanya itu, Bagja juga menyoroti pentingnya pengawasan dana kampanye yang lebih transparan dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa pembiayaan kampanye harus dilakukan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta diiringi pelaporan berkala seperti LADK, LPSDK, dan LPPDK oleh partai politik maupun calon legislatif.

“Pelaporan dana kampanye harus dilakukan secara rutin, bukan hanya di akhir tahapan, agar transparansi dan akuntabilitas dapat diawasi secara optimal,” imbuhnya.

Ia juga mendorong penguatan akses audit dana kampanye oleh Bawaslu atau kantor akuntan publik yang ditunjuk, serta penegasan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Mengenai politik uang, Bagja mengusulkan penegasan norma hukum yang lebih kuat. Ia menilai subjek hukum dalam kasus politik uang tidak hanya terbatas pada peserta pemilu atau tim kampanye, tetapi juga pihak-pihak lain yang terkait.

“Perlu penguatan sistem penegakan hukum pidana pemilu dan redesain penanganan pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tutup Bagja.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025