Bawaslu klarifikasi 3 Pegawai Dinkes Kota Bengkulu Soal Netralitas ASN

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri

Coverpublik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang pegawai Dinas Kesehatan setempat terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara menjelang Pemilu 2024.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, yakni pembagian bahan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

Ahmad menjelaskan bahwa pegawai yang dimintai klarifikasi adalah pelaksana tugas kepala Dinkes Kota Bengkulu dan dua orang pegawai ASN di instansi tersebut.

Bawaslu Kota Bengkulu juga akan meminta keterangan dari pegawai lainnya di Dinkes Bengkulu dalam waktu 14 hari ke depan.

“Yang pasti, kami akan terus menyelidiki pegawai-pegawai ini berdasarkan keterangan yang diberikan. Artinya, siapa pun yang menerima bahan kampanye tersebut akan diklarifikasi, termasuk hari ini mulai dari kepala dinas yang telah memberikan klarifikasi,” tambahnya.

Ahmad menegaskan bahwa hingga saat ini, lembaganya belum dapat memastikan apakah terdapat pelanggaran netralitas ASN di Dinkes Kota Bengkulu.

Di sisi lain, Bawaslu Kota Bengkulu juga menyebutkan bahwa ada dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Pejabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, selama masa kampanye, yaitu soal netralitas ASN dan dugaan pidana pemilu.

Berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan oleh Bawaslu, lembaga tersebut sepakat bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Wali Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu mengenai laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kami tidak langsung menetapkan seseorang sebagai pelaku pada hari ini, karena ada proses mekanisme yang harus kami lakukan. Kami akan bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan ini,” jelasnya.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man SAheri