Bawaslu Kota Bengkulu : Sebanyak 3 Ribu APK Melanggar Peraturan

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri

Coverpublik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat, sebanyak 3 ribu lebih alat peraga kampanye (apk) di wilayah tersebut melanggar peraturan yang ada.

“Berdasarkan penghitungan yang telah kami lakukan dan sudah ditetapkan sebagai pelanggaran, terdapat lebih dari 3 ribu apk yang melanggar aturan karena terpasang di zona-zona yang telah ditentukan oleh KPU serta melanggar peraturan lainnya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

Ia mengungkapkan, apk yang melanggar aturan tersebut ditemukan di bahu jalan, zona hijau, pohon, tiang listrik, dan tempat lainnya di Kota Bengkulu.

Hal ini disebabkan oleh himbauan dari KPU RI yang melarang peserta pemilu untuk memasang alat peraga atau atribut kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti di fasilitas umum atau tempat yang tidak diperbolehkan seperti kawasan pemerintah, BUMN, fasilitas umum, rumah sakit, dan tempat ibadah.

Dengan telah dilakukan penghitungan jumlah apk yang melanggar, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi kepada KPU untuk disampaikan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024.

Tindakan ini bertujuan agar peserta pemilu dapat mencopot sendiri apk yang mereka pasang atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu dapat melakukan penertiban.

Selain itu, Bawaslu Kota Bengkulu juga telah membentuk tim khusus untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa tenang. Tim ini akan melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk pelanggaran yang mungkin dilakukan.

“Kami akan menyiapkan tim untuk memastikan bahwa pada masa tenang nanti, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik berupa apk maupun kampanye yang dilakukan secara terselubung,” jelasnya.

Ahmad menegaskan, pada masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari, harus benar-benar bebas dari segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri