Bawaslu Rekomendasikan Kasus Netralitas ASN ke KASN

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat

Coverpublik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mendapati adanya dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini membuat ketua Bawaslu, Rahmat Hidayat, memutuskan untuk merekomendasikan kasus tersebut kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Proses penelusuran dan pemanggilan oknum ASN dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu telah dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu lalu melayangkan rekomendasi kepada KASN.

Rahmat Hidayat juga menjelaskan bahwa pihak KASN telah meminta keterangan dari Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu. Keputusan atau penindakan terhadap kasus ini sepenuhnya menjadi wewenang KASN.

Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan aparat sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Selain itu, bentuk netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang melarang adanya pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparat sipil negara, anggota keluarga, dan masyarakat dalam lingkungan unit kerja. Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023 juga mengatur tentang larangan melibatkan aparat sipil negara dalam proses kampanye.

Ahmad menambahkan bahwa bahan kampanye yang dibagikan oleh ASN di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu berupa kalender, kartu nama, brosur kampanye, dan barang lainnya. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang netralitas ASN dalam proses pemilu.

Dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu tersebut, KASN akan melakukan proses lebih lanjut untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri