
Coverpublik.com – Bupati Seluma Erwin Oktavian menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Bersama dengan empat pejabat lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Hadianto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati, Mantan Kepala Pelaksana BPBD Arben Muktar, dan Kabid Perbendaharaan BKD Edi Yustiono, mereka menjadi saksi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma. Anggaran yang dikelola oleh BPBD tersebut mencapai Rp3,89 miliar, dan berdasarkan audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu, kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar.
Dengan adanya kesaksian dari Bupati Seluma dan para pejabat lainnya, diharapkan bahwa kebenaran akan terungkap dan para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Kasus dugaan korupsi BTT BPBD Kabupaten Seluma menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak. Bupati Seluma dan para pejabat lainnya telah menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri









