Bupati Ferry Lantik 20 Anggota Pengganti Antar Waktu BPD 18 Desa di Bengkulu Tengah

Bupati Ferry Lantik 20 Pengganti Antar Waktu BPD 18 Desa di Bengkulu Tengah

Bupati Bengkulu Tengah Dr H Ferry Ramli S.H M.H melantik secara langsung 20 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bhakti 2022-2025. Pelantikan berlangsung di aula Riung Gunung, Kecamatan Talang Empat pada, Rabu (9/3/2022)

Turut hadir dalam kegiatan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nurul Iwan Setiawan S.Sos M.M, Kepala Dinas PMD Drs Tomi Marisi M.Si, Camat se-Kabupaten Bengkulu serta instansi terkait lainnya.

Ada 20 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD dari 18 desa yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah di lantik dan di berikan SK jabatan anggota BPD masa bhakti 2022-2025.

Bupati Bengkulu Tengah Dr H Ferry Ramli S.H M.H, dalam wawancaranya menyampaikan menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah kepala desa bersama BPD dan Pemerintah desa dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada Bupati, sehingga kita semua memiliki satu tujuan dalam mewujudkan kabupaten yang maju dan sejahtera.

”Saya ucapkan selamat bertugas kepada anggota BPD yang baru di lantik, di harapkan dapat memberikan kontribusinya bersama kepala desa serta perangkat desa dalam pembangunan dan kemajuan desanya. Kemajuan di setiap desa merupakan faktor utama dalam penilaian masyarakat pada kemajuan kabupaten Bengkulu Tengah ini,”jelasnya

Diakhir penyampaiannya Bupati Bengkulu Tengah mengucapkan terima kasih kepada anggota BPD yang lama atas dedikasinya kepada desa masing-masing.

”Meski bukan lagi di pemerintahan desa, tetapi diharapkan selalu dapat bekerja sama untuk membangun desa dan kabupaten Bengkulu Tengah pada umumnya. Tutupnya