
Kepahiang, CoverPublik.com – Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata secara tegas meminta PT. Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah resmi berakhir.
Pernyataan ini disampaikan Bupati dalam audiensi bersama Direktur PT TUMS, Chen Mao Fu, di ruang rapat kantor Bupati Kepahiang, Rabu (9/7/2025) pukul 08.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, Sekretaris Daerah Dr. Hartono, Asisten Pemerintahan, dan jajaran kepala OPD.
“Kami tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PT TUMS. Kami minta agar lahan tersebut segera dikosongkan karena akan digunakan untuk program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Zurdi dalam keterangannya kepada media.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini sangat membutuhkan lahan produktif untuk mendukung program swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui visi Asta Cita.
“Lahan eks HGU ini nantinya akan kita manfaatkan untuk mendukung program swasembada pangan. Kita berdayakan masyarakat secara langsung dalam pengelolaannya,” tambah Zurdi.
Meski dalam audiensi pihak PT TUMS sempat mengajukan permohonan keringanan agar tetap diizinkan beraktivitas, namun permintaan tersebut secara tegas ditolak.
“Kami sampaikan bahwa keputusan ini sudah final dan merupakan hasil kesepakatan lintas pemerintah daerah. Ini bentuk peringatan persuasif agar PT TUMS tidak mengulur waktu lagi,” pungkasnya.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam memastikan pengelolaan lahan strategis berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya di sektor ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan.
Pewarta: Yulisman
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









