Bupati Rachmat TPP ASN Benteng Tertunda Terus: Anda-kan Mantan ASN Juga Mana Empatinya?

(Foto desain: ChatGPT.com/CoverPublik.com)

CoverPublik.com – “Kami sudah tiga bulan tidak terima TPP, bang. TPP saya hanya satu juta sebulan, tapi itu sangat penting karena gaji pokok saya sudah ‘sekolah’ (SK tergadai di Bank). Cobalah pikir, darimana lagi pemasukan selain gaji? Saya berharap ada pengertian Pak Bupati.” Seorang ASN di salah satu kecamatan Benteng.

Tiga bulan lamanya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung cair. Begitulah derita ASN pangkat rendah di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Bagi mereka, TPP adalah nafas terakhir, karena gaji pokok sudah habis terpotong cicilan bank.

Keluhan serupa juga datang dari ASN perempuan di salah satu OPD. Ia mengeluhkan TPP setingkat Camat, yang bisa Rp 3,5 juta–5 juta per bulan, sangat berarti bila dikalikan tiga bulan yang tak kunjung dibayar. “Bayangin aja Bank kami TPP 3-5 juta sebulan uda pening tidak dibayar, bagaimana dengan kepala OPD yang TPP-nya bisa 9-10 juta per bulan, kalikan tiga bulan. Sampai kapan ditunda Pak Bupati?” katanya dengan nada getir.

Efisiensi yang Kebablasan

Ironisnya, di balik derita pegawai, Bupati Rachmat Ryanto justru berlindung di balik kata “efisiensi”. Vox Populi Vox Dei mencatat betapa ketatnya kebijakan itu: anggaran tisu pun harus sepengetahuan Bupati. ASN di kecamatan harus bawa kertas HVS dari rumah untuk mengetik surat dinas. Ada yang terpaksa nyambi jadi tukang ojek online demi menyambung hidup.

Inpres & SE Mendagri: Bukan Untuk Menahan TPP

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri memang menekankan efisiensi belanja daerah. Tapi jelas ditegaskan, efisiensi diarahkan pada perjalanan dinas, rapat mewah, honorarium rapat berlebih, dan pengadaan barang yang tak mendesak, bukan menunda penghasilan langsung pegawai!

TPP adalah komponen belanja wajib yang melekat pada belanja pegawai dalam APBD, diatur jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengamanatkan pemerintah daerah wajib memberikan penghasilan ASN secara layak, rutin, dan transparan.

Kemungkinan Dugaan Dana TPP Didepositokan?

Penundaan TPP tiga bulan menimbulkan kecurigaan di kalangan pegawai: jangan-jangan anggaran TPP atau sisa APBD justru disimpan dalam deposito berjangka di bank demi meraup bunga?

Praktik menempatkan kas daerah di deposito memang diizinkan hanya dalam kondisi kas idle, itupun wajib transparan dan tidak boleh menunda kewajiban belanja rutin. Jika benar dilakukan, maka praktik ini bisa dikategorikan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) — karena merugikan hak pegawai dan memanfaatkan keuangan daerah untuk kepentingan di luar mandat anggaran.

Sanksi Bisa Menjerat Kepala Daerah

Penundaan TPP yang disengaja dapat berakibat fatal bagi Bupati. Berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU Pemda, kepala daerah wajib melaksanakan APBD secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Jika melanggar, Pasal 78 UU Pemda bahkan membuka ruang pemberhentian kepala daerah jika terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah. Selain itu, ASN atau masyarakat bisa melapor ke APIP (Inspektorat), BPK, hingga penegak hukum jika ada dugaan pelanggaran disiplin APBD atau potensi korupsi.

Pak Bupati, Dengarlah Rakyatmu

Kalau benar tisu kantor saja harus lapor Bupati, lalu kapan TPP ASN Benteng dibayar? Efisiensi sah-sah saja, tapi bukan alasan menahan hak pegawai.

Jangan sampai ASN dipaksa mogok massal hanya karena dapur mereka kosong, padahal gaji dan TPP mereka sudah sah di APBD. Pemerintah daerah bukan bank yang mencari untung dari deposito APBD, melainkan pelayan rakyat.

Pak Rachmat, rakyat menagih janji: bayarkan TPP ASN sekarang juga, atau tanggung resikonya di hadapan hukum dan nurani publik.

Oleh: Vox Populi Vox Dei

Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025