Rejang Lebong, CoverPublik.com – Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025) pukul 10.15 WIB. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2045, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perumda Renah Skalawi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani dan Wakil Ketua II Lukman Effendi, serta dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, pejabat eselon III, dan perwakilan lembaga perbankan serta perguruan tinggi.
Dalam penyampaiannya, Bupati Fikri menjelaskan bahwa Fraksi Nasdem menerima dua Raperda untuk dibahas pada tahap selanjutnya, namun masih memberikan catatan terhadap Raperda terkait Perumda Renah Skalawi. Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan penataan kembali perusahaan daerah itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya terkait struktur organisasi, mekanisme pengangkatan direksi, pengawasan, hingga perencanaan bisnis.
Bupati menyebut penguatan perusahaan daerah diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan mulai dari tata kelola, keterbatasan modal, aspek profesionalisme, hingga pelaporan keuangan. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari revitalisasi tata kelola dengan kepastian hukum dan peningkatan kualitas usaha. Ia menegaskan bahwa hak dan kewajiban direksi sebelumnya tetap dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fikri juga menekankan pentingnya pembahasan lanjutan melalui Panitia Khusus (Pansus) dan kelompok kerja yang melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan itu, bupati turut memberikan jawaban atas pandangan gabungan enam fraksi, yakni PKB, PKS, PDIP, PAN, Golkar, dan Gerindra yang disampaikan juru bicara Ilham Prasetya Yudha. Ia mengapresiasi dukungan enam fraksi yang menerima nota pengantar untuk dibahas lebih jauh. Seluruh Raperda tersebut, menurut bupati, telah masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2025 dan melalui harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Terkait masukan soal penyesuaian regulasi pengangkatan direksi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba dengan Perda Nomor 23 Tahun 2024, Bupati Fikri menegaskan bahwa usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan pada tahap berikutnya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pandangan eksekutif mengenai Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an yang merupakan Raperda inisiatif DPRD. Juru bicara Titin Sumarni menyampaikan bahwa Raperda tersebut menjadi upaya peningkatan mutu pendidikan agama, khususnya kemampuan membaca, menulis, dan memahami nilai-nilai Al-Qur’an. Ia berharap pembahasan dapat diteruskan hingga penetapan menjadi Perda.










