Bengkulu – Polsek Teluk Segara Polda Bengkulu mendalami laporan warga berinisial RA (17) Jalan Merapi Ujung Kelurahan Tebeng Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.
RA melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya pada Selasa 09 November 2021 sekitar pukul 04.00 wib.
Kejadian pencurian terjadi di salah satu Losmen di Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu, bermula saat korban memasuki kamar salah satu saksi berinisial RM untuk mengecas Handphone miliknya.
Tidak lama berselang, datang pelaku yang berinisial MN (39), kemudian korban pergi dan meninggalkan Hp yang dalam kondisi di cas.
Selang 10 menit kemudian, korban kembali untuk mengambil Hpnya, namun Hp tersebut sudah berada di tangan pelaku yang langsung melarikan diri.
Korban mengejar pelaku hingga pelaku terjatuh dan dihakimi massa. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Segara untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Benar pelaku sudah kita amankan, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ungkapnya
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna cream dan satu unit Sepeda motor Yamaha warna hitam. (Tb)