Demi Kuat Melaut, Nelayan Bengkulu Nekat Konsumsi Ganja hingga Dibekuk Polisi

Lubuklinggau, Spoiler.id – Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba lintas provinsi bernama Edwin Maryadi (44). Warga Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu ini diringkus saat melintas di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (11/9).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik bening berisi ganja kering seberat 101 gram, serta dua lintingan ganja dengan berat brutto 1,19 gram yang disimpan di dalam tas pinggangnya.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi target operasi kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi bahwa pelaku baru saja membeli ganja di wilayah Curup, Bengkulu, dan hendak melintas di Lubuklinggau menggunakan mobil pengangkut sayur.

“Tersangka kita tangkap sepulang membeli ganja di Curup Bengkulu. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 101 gram ganja kering dan dua lintingan ganja siap pakai,” ujar Romi.

Dalam pemeriksaan, Edwin mengaku ganja tersebut akan dibawa ke Kota Bengkulu untuk dijual sekaligus dipakai sendiri. Ia membeli barang haram itu di kawasan Jembatan 2, Kepala Curup, dari seseorang yang tidak dikenalnya.

“Alasan tersangka menyimpan ganja karena selain untuk dijual, juga untuk dikonsumsi sendiri saat bekerja sebagai pelaut, dengan dalih agar tidak mudah mabuk laut,” kata Romi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025