Coverpublik.com – Salah satu perangkat Desa Sukau Margo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, protes atas pembertian sepihak dan di duga tak ada landasan serta tanggal pembertian tak sesuai masih tertera 3 Januari 2021 padahal sekarang sudah tahun 2022.
Salah seorang perangkat Desa yang di berhentikan M Yunus Kadus 1 saat di temui di kediaman nya menceritakan keluhan terkait pemberhentian tersebut.
Dimana, ia tetap menjalankan tugas namun terdapat simpang siur dengan perangkat baru yang telah diangkat oleh Kepala desa baru.
“ Pembertian ini saya nilai sepihak tak ada kompromi dan tak ada landasan dan saya lihat pembertian tersebut tak sesuai di tanggal 3 Januari 2021 padahal kepala desa yang baru kini di lantik pada tanggal 29 Desember 2021.
Dengan pembertian tersebut secepatnya saya akan menemui Bupati Lebong dan kedepan saya akan proseskan ke PTUN yakni agar ada kejelasan tentang pemecatan perangkat desa yang lama dan diganti dengan yang baru. Pasalnya, tanpa informasi sebelumnya dari kepala desa tiba-tiba saja dirinya dan beberapa perangkat lainnya dipecat.
“Tujuan saya sebenar nya meminta kejelasan atau jawaban yang jelas mengapa kami dipecat. Hal ini juga karena tidak ada jawaban yang jelas dari kepala desa.
Tim langsung menghubungkan Kepala Desa Rody Aman melalui whatsapp untuk mempertanyakan.
Adapun aitem informasi laporan yang di dapatkan oleh menejemen kami serta yang ingin konfirmasikan kepada bapak sebagai berikut.
1. Kenapa Bapak tidak mengindahkan aturan permendagri pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,,,?
2. Apa landasan bapak sampai membertikan prangkat desa Kadus satu atas Nama pak Muhammad Yunus,,,,?
3. Kenapa atas pemberentian prangkat tersebut tak di musyawarahkan ke masyarakat,,,,?
Tetapi tak kunjug ada jawaban dari kepala tersebut.
Lanjut tim menemui Camat Amen untuk mengkonfirmasi tetang permasalahan pemecatan sepihak yang di lakukan oleh kades Sukau Mergo, dari keterangan petugas yang piket beliau lagi keluar.