Mukomuko – Ahmad Khoirudin salah seorang aktivis kepemudaan Kabupaten Mukomuko menyoroti penguasaan dan penggarapan lahan yang terindikasi masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kabupaten Mukomuko.
Dikatakannya, ini berdasarkan laporan masyarakat atas banyaknya ditemukan oknum perusahaan perkebunan besar, pengusaha dan pemodal di Kabupaten Mukomuko menguasai dan menggarap lahan yang terindikasi masuk kawasan (HPT).
“Banyak sekali pemodal di daerah Kecamatan V Koto, kecamatan Penarik, kecamatan Teras Terunjam, kecamatan Selagan Raya, Teramang Jaya, Pondok Suguh, Malin Deman dan kecamatan lainnya yang menggarap dan menguasai lahan, baik lahan perkebunan dikawasan non hutan dan kawasan hutan HPT,” ungkapnya, Minggu (21/11/21).
“Jumlahnya puluhan bahkan ratusan hektar, akan tetapi terindikasi kuat tidak memiliki ijin Hak Guna Usaha (HGU), ijin komoditas serta alas hak yang jelas,” bebernya.
Ia mengatakan, jika tidak segera ditertibkan, maka pendapatan ke daerah maupun Negara akan terus terjadi lose income. Di satu sisi, hutan akan semakin habis dibabat semua.
“Kita minta aparat penegak hukum serta instansi terkait yang berwenang agar segera menindak tanpa pandang bulu, tertibkan semuanya,” tegasnya.
Khoirudin juga meminta agar instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Kantor KPHP dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja untuk membuka data secara terbuka kepada publik.
“Kami meyakini, para pemodal dan konglomerat ini banyak memainkan modus operandi untuk mengelabui aparat hukum,” jelasnya.
Ia menyebutkan para penguasa lahan diduga menggunakan cara memecah sertifikat atas nama para pekerjanya serta anak anaknya atau atas nama keluarga lainnya.
“Harapan kita hal ini dapat ditindak, apalagi Kementerian ATR BPN dan Jaksa Agung sedang fokus memberangus mafia tanah. Kami tunggu gebrakan aparat hukum di daerah ini,” pungkas Ahmad. (Sulbani)