
Rejang Lebong, CoverPublik.com – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), SE (42), mantan Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, akhirnya ditangkap oleh Polres Rejang Lebong. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2017.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa SE diamankan pada Jumat malam, 28 Februari 2025, setelah keberadaannya terdeteksi.
“Untuk tersangka SE, yang merupakan mantan kades di Kecamatan Curup Selatan, ditangkap di rumahnya di Desa Turan Baru. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP S. Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Maret 2025.
Sebelumnya, SE telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2024 setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui.
“Setelah kami panggil, tersangka tidak hadir, dan kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat,” tambahnya.
Karena tidak kooperatif, pihak kepolisian kemudian menerbitkan status DPO bagi SE. Selama dalam pelarian, SE diketahui menetap dan bekerja di Jakarta sebelum akhirnya kembali ke kampung halamannya tiga hari sebelum penangkapannya.
“Dari pengakuannya, selama ini ia bekerja dan tinggal di Jakarta,” ungkap AKP S. Simanjuntak.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka. SE akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan pihak berwenang berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025