Lebong,Coverpublik.com – Beredar surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP.
Dalam surat edaran tersebut diterangkan, terhitung mulai tanggal 25 Februari 2022, bagi peserta didik yang belum divaksin tidak diperkenankan untuk mengikuti pelajaran secara tatap muka.
Mereka (Belum vaksin red) hanya diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran dari rumah (BDR) hingga melakukan vaksin.
Kabar surat edaran tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong, Elvian Komar.
Dia mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan lantaran semakin pesatnya kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Lebong belakangan terakhir.
Itu pun diakuinya merujuk pada keputusan bersama 4 Menteri beberapa waktu lalu, yakni, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Kita lihat kasus Covid-19 di Kabupaten Lebong semakin meningkat jadi kita putuskan sistem pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi siswa yang sudah vaksin,” kata Elvin, Rabu (2/3/2022).
Elvin juga mengatakan, pihaknya akan selalu mengkaji ulang terkait apa saja kebijakan yang akan diambil terhadap penerapan sistem pembelajaran di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Lebong.
Dia menyebut keputusan yang diambil harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19.
“Akan kita kaji terus sesuai dengan kondisi yang ada, jika kasus Covid-19 naik maka sistem BDR mungkin lebih tepat tapi jika kasus Covid-19 mulai reda mungkin kita akan izinkan sistem pembelajaran tatap untuk seluruh siswa,” jelasnya.