Bengkulu Utara,Coverpublik.com – Bangunan irigasi senilai Rp 1,4 miliar di lokasi tambang emas hitam, Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dilirik pihak Kejaksaan Negeri setempat, Senin 7 Februari 2022.
“Kami akan pelajari. Seharusnya ada kajian sebelum membangun. Terlepas itu semua kami akan kaji terlebih dahulu,” kata Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar SH MH.
Elwin mengatakan, kajian diperlukan agar pembangunan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan masyarakat.
Anggaran milyaran digelontorkan untuk pembangunan bendungan dan irigasi di seputar lokasi tambang. Teranyar, di Tahun 2021, pembangunan bendungan menelan anggaran Rp 1,4 miliar.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara Kuasa Barus tak menepis kondisi tersebut, pihaknya menegaskan pihak tambang telah membeli lahan sawah petani dengan harga yang tinggi.
“Kami sangat menyayangkan, kalo kata warga, itu sawah sawah aku, aku mau jual dapat orang banyak. Itulah kami tidak bisa ngomong bagaimana masyarakat kita ini. Kadang-kadang masyarakat kita ini pendek pola pikirnya. Berapa harganya kami tidak tau,” kata Barus diruang kerjanya.