BENGKULU SELATAN, CoverPublik.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan mengungkapkan bahwa sebagian besar anak-anak di wilayah tersebut belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kondisi ini menjadi perhatian serius karena KIA merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi anak di bawah usia 17 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan melalui Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Nasution, pada Kamis (21/3/2025). Ia menjelaskan bahwa rendahnya kesadaran orang tua untuk mengurus dokumen tersebut menjadi salah satu penyebab utama belum optimalnya penerbitan KIA.
“Kesadaran orang tua untuk mengurus KIA masih belum menyeluruh. Padahal, KIA sangat penting sebagai bagian dari dokumen kependudukan anak sejak dini,” ujar Nasution.
Menurutnya, KIA memiliki berbagai manfaat strategis, baik untuk keperluan administrasi maupun dalam menjamin hak-hak sipil anak. Salah satu manfaat utama KIA adalah sebagai identitas yang sah dan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak, yang tidak akan berubah hingga anak menginjak usia 17 tahun dan berhak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dengan memiliki KIA, proses administrasi anak, seperti pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, hingga keikutsertaan dalam program pemerintah akan menjadi lebih mudah,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa KIA bukan hanya sekadar kartu identitas, melainkan merupakan bagian dari upaya penertiban dan keakuratan data kependudukan nasional.
Sebagai langkah konkret, Disdukcapil Bengkulu Selatan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kerja sama dengan sekolah dan pemerintah desa. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran orang tua akan pentingnya memiliki dokumen resmi bagi anak-anak mereka.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk segera mengurus KIA. Prosesnya tidak sulit dan bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil maupun saat layanan jemput bola kami ke desa-desa,” pungkas Nasution.
Dengan percepatan penerbitan KIA, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap dapat meningkatkan cakupan administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan identitas yang maksimal bagi seluruh anak di daerah tersebut. (ADV)
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025