Jakarta – Andreas, Kuasa hukum dari PT. TAC (Tirto Alam Sindo) sebagai pelapor mempertanyakan belum ditahannya mantan gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik kepada Polda Metro Jaya.
“Kami apresiasi (kinerja) kepolisian yang mengusut kasus ini meski terlapornya mantan pejabat. Hanya saja kenapa tidak ditahan ?,” ujar Andreas ketika dihubungi Senin (22/11/21), dilansir dari wartakotalive.
Saat di hubungi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.
“Belum tahu saya,” jelasnya.
Dalam kasus ini Agusrin M Najamudin (AG) dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan cek kosong.
Berawal tahun 2019, AG mengajak PT. TAC (pelapor) untuk bisnis dibidang perkayuan. Karena AG mengaku memiliki HPH.
Saat itu PT. TAC memiliki aset pabrik, alat berat, dan kendaraan berat.
AG meminta PT. TAC menjual aset tersebut kepadanya, dengan nilai Rp32,4 Miliar.
Keduanya pun akhirnya bekerja sama dan mendirikan PT. Citra Karya Inspirasi (CKI).
Walaupun PT.CKI berada di Bengkulu tapi perjanjian di buat di Jakarta Selatan.
Dalam perjanjian tersebut total jual beli menjadi 33 milyar. AG baru memberikan DP sebesar 2,5 milyar. Sisanya 30,5 M di bayarkan AG dengan 2 cek mundur selama 3 bulan. Nilai cek sebesar 20 milyar dan 10,5 milyar.
Saat jatuh tempo, cek tersebut ternyata ditolak Bank saat PT. TAC akan mencairkan. Akhirnya AG membayar sebagian dari sisa hutang tersebut dengan mentransfer sejumlah uang. Jadi hutang berkurang dan bersisa 28,8 milyar.
Dari tahun 2019 PT. TAC berusaha menagih sisa hutang tersebut, namun sia-sia. Akhirnya pada bulan Maret 2020 membuat laporan ke Polda metro jaya.
Baru setahun kemudian yaitu tanggal 30 Oktober 2021 Agusrin M Najamudin dan Raden Saleh Abdul Malik di tetapkan sebagai tersangka. (Ds)