Batam – Ditreskrimum Polda Kepri yang di Back Up Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, berhasil mengamankan seseorang berinisial M alias Ong yang terlibat jaringan pengiriman PMI ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, tersangka M Alias Ong ini ditangkap tanggal 3 Januari 2022 pukul 12.30 Wita di Lombok Timur, NTB.
“Alhamdulillah, tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan di Back Up tim Dit Reskrimum Polda NTB, berhasil mengamankan tersangka berinisial M Alias Ong,″ ungkap Kabid Humas saat konferensi pers, Rabu (5/1/22).
Dit Reskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang ini, berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka.
“Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka dan buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari M alias Ong,″ jelas Kabid Humas.
Kombes Pol Harry Goldenhardt menerangkan, tersangka M alias Ong mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya yakni S alias A, JI alias J dan AS alias AB yang merupakan kelompok jaringan pengiriman PMI ke Malaysia.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., juga menyampaikan, peran M sampai ke jaringan yang di Malaysia masih didalami.
″M Alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para pekerja migran dari berbagai daerah, selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan. Lalu M menghubungi S untuk membawa para PMI ini ke Malaysia,″ jelas Dir Reskrimum.
Kabid Humas kembali menerangkan, penyidik akan terus mengungkap tersangka baru dalam jaringan sindikat tersebut.
“Akibat tidak pidana ini 19 WNI menjadi korban dan telah kita lakukan Repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua,″ tutur Kabid Humas.
Untuk diketahui, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu
Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lalu, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(suryadi)