Divonis 11 Tahun Penjara, Mufron Ajukan Banding

Nedianto

Coverpublik.com – Usai di vonis 11 tahun penjara, terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron melalui kuasa Hukumnya mengajukan banding.

Selain itu, Mufran Imron juga di hukum denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, dan dalam sidang dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu 2020 sebesar Rp 15 miliar.

Nediyanto Ramadhan SH MH selaku kuasa hukum Mufran Imron menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah di putus majelis hakim beberapa waktu lalu.

“Pertama kami menghormati putusan majelis hakim yang telah diputus beberapa waktu lalu, akan tetapi terdakwa Mufran Imron, SE sebagai Pemohon Banding keberatan atas vonis yang dijatuhka,” kata Nediyanto Ramadhan SH MH, Selasa (01/02/2022).

Selanjutnya ia tegaskan bahwa, mengingat dakwaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 ada kejanggalan dan tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim, dan untuk lebih lengkapnya akan diuraikan dalam Memori Banding nantinya.

“Tentunya banding yang diajukan ini meminta hakim banding memutus secara adil dan membebaskan terdakwa,” tegas pria yang akrab di panggil Nedi Akil ini.