Bengkulu Utara – Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial RN (19) warga Kabupaten BU yang sudah masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H melalui plh. kapolsek Ketahun IPDA Buharman, S.H, menjelaskan berdasarkan laporan dari orang tua korban, peristiwa tersebut bermula saat tersangka RN (19) mengajak korban kerumah temannya SM dan AG.
Kemudian tersangka mengajak korban melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban, diketahui korban disetubuhi secara bergilir oleh tiga tersangka yang diduga teman RN.
”Setelah melakukan olah TKP, satu orang tersangka yang berinisial RN berhasil ditangkap pada Rabu (17/11) sekitar pukul 10.00 WIB dan dua orang tersangka lainnya masih dalam proses Lidik,” terang Kapolres Bengkulu Utara.
Tersangka terancam pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp. 5 millyar.
Atas kejadian ini, Kapolres Bengkulu Utara menghimbau kepada orang tua agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak dalam bergaul. (Tb)