Dua Advokat Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Keluarga Presiden Ikut Pilpres

Jakarta, CoverPublik.com – Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi melarang keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Dalam dokumen kesimpulan yang dikutip dari laman resmi MK, Kamis (26/2/2026), pemohon menyatakan pemilu yang konstitusional harus menjunjung prinsip jujur dan adil (jurdil) serta menjamin level playing field. Mereka menilai praktik nepotisme merupakan perbuatan melawan hukum karena mengutamakan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan umum.

Menurut pemohon, Pasal 169 UU Pemilu tidak memuat ketentuan yang mengatur pagar konflik kepentingan, sehingga membuka peluang terjadinya nepotisme dan tekanan kekuasaan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas,” demikian isi kesimpulan permohonan.

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1).

Mereka juga menilai Pasal 169 UU Pemilu membuka ruang bagi presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anggota keluarga, termasuk anak, saudara, atau kerabat dekat sebagai calon presiden atau wakil presiden, padahal presiden merupakan penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu.

Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menggerus prinsip objektivitas hukum dalam kontestasi politik.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka memohon agar Pasal 169 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Pemohon juga meminta agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.