Dua Tersangka TPPO di Bengkulu Dilimpahkan ke Kejati, Segera Disidangkan

Foto Ilustrasi TPPO di Bengkulu.

Bengkulu, CoverPublik.com – Dua tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kasus ini dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Kedua tersangka berinisial MF dan AS, yang merupakan warga Kota Bengkulu.

Tersangka MF ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada Senin, 6 Desember 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, MF terbukti menjual saksi ID kepada tamu pria yang mencari jasa layanan kencan.

Dalam transaksi tersebut, MF menetapkan tarif sebesar Rp250 ribu kepada tamu. Selanjutnya, tamu berinisial AI diarahkan oleh MF untuk menemui tersangka AS di salah satu guest house yang berlokasi di Pasar Panorama, Bengkulu.

Sesampainya di guest house tersebut, saksi AI bertemu dengan tersangka AS dan menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu. AS kemudian mengantarkan AI untuk berkencan dengan seorang wanita muda di bawah umur berinisial ID di salah satu kamar di guest house tersebut. Selain mendapatkan imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu dari saksi ID setiap kali melayani tamu, tersangka AS juga mengambil keuntungan lain dengan menyetubuhi saksi ID, yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Rabu (5/4/2025), mengungkapkan bahwa kedua pelaku didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kedua pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Rusydi.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas IIB Bengkulu untuk masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan. Setelah masa penahanan tersebut, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejati Bengkulu, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan keadilan bagi korban serta menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah Bengkulu.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025