Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu, Kejati Periksa dan Sita Aset Tersangka Baru

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Bengkulu, CoverPublik.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Tersangka tersebut adalah Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, pemilik Mega Mall.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan Ahmad Kanedi atau yang akrab dikenal sebagai Bang Ken, mantan Walikota Bengkulu periode 2007-2012 dan mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dua periode (2014-2019 dan 2019-2024), sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa Kurniadi merupakan otak di balik kebocoran PAD yang merugikan keuangan negara diperkirakan mencapai Rp250 miliar. “Hari ini kami menetapkan tersangka kedua dalam kasus ini. Kurniadi secara motif adalah otak dalam kebocoran PAD tersebut,” jelas Danang.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai harta benda milik tersangka guna menutupi kerugian negara. “Kami menemukan bukti baru berupa bukti elektronik dan berkas fisik yang memperkuat keterlibatan tersangka. Selain itu, sejumlah harta benda milik terdakwa turut disita,” tambah Danang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka di Jakarta, Kurniadi dibawa ke Bengkulu dan dititipkan di Rumah Tahanan Malabero untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. “Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan (Aswas) sebagai ketua tim penyidikan, telah menetapkan Kurniadi sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah tiba dan ditahan di Rutan Malabero,” terang Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Santi.

Sebelum penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Kurniadi di Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di kantornya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan disita tiga koper berisi dokumen penting yang diduga kuat menjadi bukti perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya dokumen, tim penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, uang tunai, serta barang berharga lainnya. Barang bukti ini kini sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

“Penyitaan aset dan bukti lain merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan jumlah kerugian negara dan melacak aliran dana hasil tindak pidana korupsi,” jelas Santi.

Kasus ini bermula dari alih status lahan Mega Mall yang sebelumnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB ini kemudian dipecah menjadi dua, yakni untuk Mega Mall dan PTM. Namun, SHGB tersebut digunakan sebagai jaminan kredit ke sejumlah perbankan. Saat kredit bermasalah, SHGB diagunkan kembali ke lembaga keuangan lain hingga menimbulkan hutang ke pihak ketiga, sehingga berpotensi menyebabkan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam diambil alih.

Parahnya, sejak berdirinya Mega Mall dan PTM, pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Selain Ahmad Kanedi dan Kurniadi Benggawan, penyidik juga telah memeriksa dua mantan pejabat penting, yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu dan mantan Kepala Bagian Hukum. Namun, salah satu tidak hadir pada jadwal pemeriksaan terakhir.

Kejati Bengkulu kini tengah mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk penyitaan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kurniadi Benggawan tiba di Bandara Fatmawati Sukarno Bengkulu usai ditetapkan tersangka dan diamankan di Jakarta setelah ditemukan dua bukti melawan hukum terkait kasus kebocoran PAD Mega Mall dan PTM.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025