Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Viral, Pihak Kampus Buka Suara

Depok, CoverPublik.com – Dugaan pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan yang menyeret oknum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan publik setelah beredar tangkapan layar percakapan di media sosial.

Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, mengatakan pihak fakultas telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada Minggu (12/4).

“Berdasarkan laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” ujar Parulian dalam keterangannya, Senin (13/4).

Ia menegaskan, Fakultas Hukum UI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.

Saat ini, pihak fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

“Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan,” katanya.

Parulian menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi masuk ranah pidana, fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Fakultas juga memastikan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika menjadi prioritas utama, serta menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi pihak yang membutuhkan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan komitmen pihaknya dalam melawan segala bentuk kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus.

Menurut Heri, pihak rektorat akan memantau langsung proses penanganan kasus tersebut yang saat ini tengah ditangani oleh Fakultas Hukum.

“Sama-sama kita monitor. Kita lawan kekerasan seksual,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta memberikan keadilan bagi semua pihak.