Dukungan Pemprov, Program PTSL Hingga Daerah Terpencil

Rakor percepatan program PTSL

Coverpublik.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sangat mendukung pelaksanaan program nasional reforma agraria, terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah Provinsi terus melakukan upaya strategis bersama dengan Kantor Wilayah Agraria dan Badan Pertanahan Nasional serta Pemerintah Daerah di kabupaten-kota se-Provinsi Bengkulu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, setelah hadir sebagai narasumber pada acara Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sosialisasi Program Strategis Nasional Tahun 2024 oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu di salah satu hotel di Kota Bengkulu (15/01).

Khairil menjelaskan bahwa dukungan tersebut meliputi penerbitan regulasi peraturan daerah mengenai PTSL, mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan program PTSL, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah mereka dengan proses yang cepat dan biaya yang terjangkau.

“Ini adalah upaya untuk mempercepat dan mengevaluasi program PTSL agar masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka dengan cepat dan biaya yang murah, bahkan di daerah terpencil,” jelas Khairil Anwar.

Selain itu, Khairil Anwar juga menyatakan bahwa dukungan tersebut tidak hanya berupa sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menganggarkan biaya PTSL. Biaya untuk mengurus sertifikat tanah melalui PTSL diperkirakan sekitar 200 ribu rupiah per sertifikat.

“Ini akan sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah,” tambah Khairil.

Tentunya, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar memperoleh pembebasan BPHTB ini. Tidak semua masyarakat dapat mendapatkan bantuan PTSL dengan pembebasan BPHTB.

“Jika tidak dapat membebaskan semua biaya BPHTB melalui program PTSL ini, setidaknya masyarakat yang kurang mampu dapat diakomodir berdasarkan data penerima manfaat bantuan pemerintah,” tutupnya.

Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri