Coverpublik.com – Seorang pria inisial NO (38), warga Lingkar Timur ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bengkulu karena didapati mengedar narkoba jenis ganja. NO ditangkap di dalam salah satu ruko beralamat di Jalan Salak 2 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaranpati Kota Bengkulu pada Selasa (22/3/2022).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Nuswanto didampingi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Subdit 2 saat melakukan pengintaian di Jalan Salak 2.
“Anggota yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di dalam ruko terduga pelaku. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 13 paket ganja di bungkus dengan kertas dan 1 paket besar ganja bungkus plastik hitam didalam tas warna hitam yang disimpan di kandang burung, serta 1 kotak rokok yang di juga berisikan ganja yang ditemukan di dalam ember tempat jangkrik di dapur dalam ruko,” ungkapnya.
“Setelah diinterogasi, NO mengaku mendapatkan barang bukti ganja dibeli dengan harga Rp.2.000.000 sebanyak 1 kg kepada salah seorang inisial JOK yang diterima secara langsung pada Selasa dipinggir jalan Padang Tepong Lintang 4 Lawang. Barang haram digunakannya sendiri dan beberap untuk dijual,” ungkapnya lagi.
Kemudian NO mengaku sebelumnya mengenal JOK dari Cik NOP. Melalui JOK yang diketahui berada di Jakarta, NO memesan barang haram tersebut via Whatsapp.