Gelapkan Sepeda Motor, Warga Mukomuko Ditangkap Polisi

BB

Mukomuko – Seorang laki-laki inisial BU (40) Warga Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu diduga lakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor

Terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi BD 2174 NK pada hari Sabtu dan Minggu (06-07/11) kemarin terang Kapolres Mukomuko AKBP Witdiarti S.IK, MH, melalui Anggota Humas BRIPTU Yogi S dalam keterangan tertulisnya.

Kejadian dugaan penggelapan sebelumnya bermula saat terduga pelaku pada tanggal 27 September 2021 meminjam sepeda motor dari korban Siti Aisah (44) Irt yang masih satu desa, dan saat ditanya menjelaskan masih dipakai hingga minggu kemudian mengaku bahwa sepeda motor telah dijual sehingga korban membuat laporan polisi.

Sepeda motor berhasil didapatkan di Silaut Kecamatan Lunang Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat pungkasnya.(tb)